Notice: Fungsi _load_textdomain_just_in_time ditulis secara tidak benar. Pemuatan terjemahan untuk domain td-cloud-library dipicu terlalu dini. Ini biasanya merupakan indikator bahwa ada beberapa kode di plugin atau tema yang dieksekusi terlalu dini. Terjemahan harus dimuat pada tindakan init atau setelahnya. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.7.0.) in /home/uklik.net/dinamisnews.com/wp-includes/functions.php on line 6121
Melontarkan Kalimat Anj**g, Kabid PAUDNI Sungai Penuh Akan Dipolisikan | Dinamisnews.com
Rabu, Juli 16, 2025
BerandaHukum & KriminalMelontarkan Kalimat Anj**g, Kabid PAUDNI Sungai Penuh Akan Dipolisikan

Melontarkan Kalimat Anj**g, Kabid PAUDNI Sungai Penuh Akan Dipolisikan

 

Dinamisnews.com : Sungai Penuh Terkaiti pemberitaan dari beberapa media di Sungai Penuh beberapa hari lalu tentang Kabid PAUDNI Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh yang diduga Potong Dana Insentif Guru PAUD Yang telah di bagikan ke media facebook atas nama akun facebook firman conet salah satu facebook Zalmi pardizal memberikan komentar dengan kata kata yang tak pantas kepada wartawan tersebut

Adapun dalam komentar dari berita yang di bagikan akun firman conet yang diucapkan akun facebook Zalmi Pahrizal mengatakan Anj**ng firman Conet.

Hal ini jelas diduga telah melanggar UU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.[2] Ketentuan ini merupakan delik aduan.[3] yang menyebutkan : Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik

Adapun akun facebook atas nama Zami Pahrizal tersebut di ketahui selaku kabid PAUDNI Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh yang merasa tidak senang di beritakan.

Hasan Basri SH, MH selaku pengacara media ini saat dikonfirmasi mengatakan. Ucapan yang ditulis dalam komentar salah seorang wartawan portal buana sudah melanggar UU ITE pasal 27 ayat 3. Dalam hal ini harus dilaporkan ke pihak yang berwajib tidak bisa dibiarkan ujar Hasan Basri SH MH

Firman conet berujar kepada awak media ini, “terkait komentar akun facebook Zalmi Pahrizal dengan ucapan yang tak pantas atau hinaan di ujarkan terhadap diri saya melalui komentar di facebook saya dalam pemberitaan yang saya bagikan, ini jelas telah menghina Saya.

“Saya tidak tinggal diam akan saya laporkan ke pihak aparat. Kalau memang merasa tidak ada berbuat silahkan diklarifikasi. Untuk bukti bukti yang di minta ada sama saya percakapan dengan sumber.” Ujarnya.

Begitu juga tentang komentar yang mengatakan saya tim sukses paslon 01 saya tidak tim sukses silahkan di tanya ke tim tim paslon 01. Saya dan rekan rekan media yang tergabung dalam media center AZAS sebatas pemberitaan. Jangan dikaitkan dengan politik Ujar firman.
(Tim)

dinamis news
dinamis newshttp://dinamisnews.com
Melihat, Mendengar dan Menganalisa
RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments