Notice: Fungsi _load_textdomain_just_in_time ditulis secara tidak benar. Pemuatan terjemahan untuk domain td-cloud-library dipicu terlalu dini. Ini biasanya merupakan indikator bahwa ada beberapa kode di plugin atau tema yang dieksekusi terlalu dini. Terjemahan harus dimuat pada tindakan init atau setelahnya. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.7.0.) in /home/uklik.net/dinamisnews.com/wp-includes/functions.php on line 6121
Polres Bogor Bekuk Jaringan Sabu Asal Aceh | Dinamisnews.com
Jumat, Juli 11, 2025
BerandaBerita DaerahSeputar JabodetabekPolres Bogor Bekuk Jaringan Sabu Asal Aceh

Polres Bogor Bekuk Jaringan Sabu Asal Aceh

 

Bogor_dinamisnews.com
Polres Bogor-Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor kembali berhasil membekuk pelaku kejahatan Narkoba. Kali ini, 3 Tersangka asal Aceh berhasil dibekuk oleh Sat Narkoba Polres Bogor Polda Jabar (22/08/2020).

3 Tersangka Narkoba asal Aceh berinisial (M), (S) dan (SY), dengan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu sebanyak 8 (delapan) bungkus plastik bening klip besar dan 1 (satu) bungkus plastik klip sedang dengan berat brutto 411 (empat ratus sebelas) Gram / 4,11 Ons, di amankan di 2 TKP yang berbeda.

“Ada 2 TKP dengan 3 Tersangka kasus Narkotika asal Aceh, yang berhasil kami ungkap. Yang pertama di Kp. Cidokom RT 01/04 Desa Cidokom Kecamatan Gunung Sindur Kab. Bogor, dan kemudian di Kp. Bedahan RT 02/03 Desa Bedahan Kecamatan Sawangan Kota Depok. Pengungkapan ini dilakukan dalam waktu yang sama yaitu pada hari Kamis tanggal 20 Agustus 2020. Dengan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu sebanyak 8 (delapan) bungkus plastik bening klip besar dan 1 (satu) bungkus plastik klip sedang dengan berat brutto 411 (empat ratus sebelas) Gram / 4,11 Ons”.

“Serta masih ada 1 orang Pelaku yang menjadi DPO kita, tentunya kami akan terus melakukan upaya pengembangan penyelidikan. Terhadap para Tersangka ini kami kenakan Pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal hukuman mati.”,ungkap Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy, S.H., S.I.K., M.Pict., M.ISS.

(Heri.S/Hms)

dinamis news
dinamis newshttp://dinamisnews.com
Melihat, Mendengar dan Menganalisa
RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments