Kuala Tungkal : Dinamisnews.com
Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjabbar tahun 2020 sudah dimulai. Bagi calon yang tidak menggunakan partai politik atau untuk (perseorangan) sudah bisa mempersiapkan syarat dukungan nya.
Pada 19-23 Desember 2019 mendatang, KPU Tanjabbar menjadwalkan penyerahan dokumen syarat dukungan bagi para Bakal Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjabbar 2020.
Sebagaimana dijelaskan Komisioner KPU Tanjabbar Divisi Teknis Penyelenggaraan, M Taufik S Tr, bahwa jumlah dukungan calon perseorangan bagi Bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjabbar mengalami perubahan, yakni dari 214.273 dukungan menjadi 21.428 dukungan.
Dokumen pernyataan syarat dukungan ini harus dilampirkan dengan foto kopi KTP elektronik. Setiap lembar KTP dilampirkan bersama satu formulir B.1-KWK.
Berikut ini pengumuman resmi dari KPU Tanjabbar, No 534/PL.02.2-Pu/1506/KPU-Kab/XII/2019 tentang Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Minimal Bakal Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjungjabung Barat tahun 2020. (Klik Link dibawah Ini)
Pengumuman Resmi KPU Tanjabbar.(BD)