Dinamisnews.com : Tanjab Timur
Dalam menjaga ketertiban dan keamanan serta kenyamanan dalam melaksanakan pemilihan kepala desa serentak 2019 di Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang akan dilaksanakan pada 20 Nopember nanti. Kapolres Tanjung Jabung Timur, Jambi AKBP Agus Desri Sandi, SIK, MH, Mengadakan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka mewujudkan pilkades serentak yang Aman, Damai dan Sejuk. Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Parama Satwika Polres Tanjabtim, Rabu (06/11/2019).
Kegiatan diawali dengan sambutan Kapolres Tanjabtim AKBP Agus Desri Sandi, SIK, MK, kemudian Bupati Tanjung Jabung Timur, H. Romi Hariyanto, SE, Asisten Satu Sucipto, Kabag Pemdes Rozak dan dilanjutkan oleh Kabag Hukum Idris dan dilanjutkan dengan penanda tanganan Naskah Deklarasi Damai Pilkades Serentak 2019.
Kapolres Tanjabtim AKBP Agus Desri Sandi, SIK, MM dalam sambutannya menghimbau “kepada seluruh peserta cakades untuk saling menjaga ketertiban keamanan dan kenyamanan sehingga pelaksanaan pilkades serentak benar-benar tidak ada gangguan baik dari dalam maupun dari luar” ujarnya
Kemudian dilanjutkan dengan arahan Bupati Tanjabtim Romi Hariyanto dalam sambutan singkatnya mengajak “semua peserta cakades untuk mematuhi semua aturan yang berlaku baik itu undang-undang maupun aturan pemerintahan. Kepada seluruh cakades yang mengikuti pesta Demokrasi ini, untuk siap menerima apapun yang terjadi, baik itu kemenangan ataupun bila gagal harus logowo mas”, pinta Bupati.
Dalam arahannya Asisten I, Sucipto menyebutkan “sebanyak 28 Desa yang akan melaksanakan pemilihan Kepala Desa serentak dalam kabupaten Tanjabtim sebanyak 93 calon yang terjaring, dan sebanyak 89 orang yang lolos, karena masih ada yang mendaftar diluar batas ketentuan seperti yang terjadi didesa Sungai Sayang, yang mana dalam ketentuan satu Desa dibatasi dengan lima orang calon, jadi harus di seleksi lagi hingga cukup lima orang, katanya.
Kabag Pemdes Pemkab Tanjabtim Abdul Rozak juga penyampaikan dalam acara FGD tersebut, “terkait suara sah dan suara tidak sah agar sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini secara rinci dan mendetail agar tidak terjadi kesalahan dalam pencoblosan dan penghitungan suara, karena secara keselurahan kegiatan tersebut harus diketahui oleh Saksi dan panitia pelaksana. Kemudian pula terkait pendistribusian surat suara dan kotak suara secepat akan kami retribusikan kedesa masing masing. Ujar Rozak menutupi pembicaraannya”,tuturnya.
Kemudian Dalam sambutan Kabag hukum pemkab tanjabtim Idris “terkait pelanggaran dan aturan pelaksanaan pilkades, termasuk mengenai sangsi pilkades dalam pelaksanaan calon kepala desa bisa dikenakan sangsi bila tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku”, ungkapnya.
Tampak hadir dalam kegitan tersebut Forkopimda Kabupaten Tanjung Jabung Timur, sebanyak 89 para Calon Kepala Desa yang menjadi peserta Pilkades serentak.
Setelah arahan dilanjutkan dengan menanda tangani Deklarasi Damai yang dipanggil satu – satu demj mensukseskan pilkades yang damai, aman dan sejuk kemudian usai melakukan penanda tanganan dilanjutkan dengan ikrar secara Serentak Deklarasi kegiatan sebagai penutup yang di ucapkan bersama-sama oleh semua Cakades.
Saat di Konfirmasi Kapolres Tanjung Jabung Timur Berharap dengan di adakannya Focus Group Discussion (FGD) semua Peserta baik Panita, Calon Kades dan Masyarakat yang wilayahnya di laksanakan Pilkades dapat bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban demi terlaksananya Pilkades Serentak 2019 di Kabupaten Tanjung Jabung Timur berjalan Aman, Damai dan Sejuk., ucap Kapolres mengakhiri.
Humas,res.march/muchtar.NsT