Dinamisnews.com : Jakarta
Kementerian Keuangan telah mengubah skema penyaluran dan alokasi dana desa melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa, pengubahan skema tersebut ditujukan agar pemerataan penyerapan di tiap kuartal dapat terjadi.
Bobot pengalokasian berubah menjadi Alokasi dasar 69%, alokasi afirmasi 1,5%, alokasi kinerja 1,5% dan alokasi formula 28%.
Penyaluran dana desa juga berubah menjadi dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Desa (RKD) melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Dari mekanisme baru itu, dana desa akan lebih cepat diterima desa tanpa menunggu semua desa siap salur. Akan tetapi, pemerintah daerah tetap memiliki peran penting yakni dalam verifikasi dokumen penyaluran yang dibuat oleh desa.
Perubahan juga terjadi dalam prosentase penyaluran berubah dari yang semula 20% di tahap I, 40% di tahap II dan 40% di tahap III menjadi 40%-40%-20%. Dengan begitu di tahap I tiap desa akan menerima rata-rata Rp384,24 juta dana desa.
Adapun dengan berbagai skema baru itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, pemerintah akan memberikan penghargaan (reward) dan sanksi (punishment) terkait pengunaan dana desa. Pemda yang memiliki kinerja dan penyerapan dana desa yang baik, akan diberikan penghargaan melalui pencairan dana desa di dua tahap pada tahun berikutnya.
“Pemda yang kinerjanya baik akan dilakukan penyalurannya dua kali, 60% dan 40%. Untuk tahun depan kami merencanakan desa yang mandiri, desa yang bagus, kami akan membuat penyalurannya dua tahap. Ini program untuk tahun depan, tujuannya agar manfaat itu langsung dirasakan oleh masyarakat,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di kantornya, Senin (10/2).
“Sebagai bentuk punishment, kami dapat melakukan penghentian penyaluran dana desa yang dalam hal ini kepala desanya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan dana desa,” sambung Ani, sapaan karib Sri Mulyani.
Efektivitas dana desa, imbuh Ani, dapat dipantau oleh pemerintah pusat dengan beberapa kewajiban pemerintah daerah terkait penyaluran dana desa. Hal itu juga dijadikan alat ukur kinerja daerah dalam penggunaan anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).
Semisal, pada penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU), pemda wajib menyertakan laporan belanja pegawai, belanja infrastruktur serta kinerja layanan pendidikan dan kesehatan. Kemudian pada Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, pemerintah pusat akan meminta hasil evaluasi dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) terkait pelaksanaannya.
“Ini penting untuk menyelesaikan kegiatan dan meningkatkan akuntabilitas. Karena DAK fisik ini mestinya terlihat seperti jalan raya, pasar dan lainnya,” tutur Ani. ( HR )
Sumber : MediaIndonesia