Kerinci : Dinamisnews.com
Beberapa kali diberitakan tentang dugaan penyelewengan dana BLT dan dana Karang Taruna Desa Koto Petai Kecamatan Tanah Cogok Kabupaten Kerinci, akhirnya jawab konfirmasi.
Namun bukannya koperatif, Kasim Kades Koto Petai mencoba berdalih, bertele-tele, mutar-mutar dan melepaskan tanggung jawabnya. Dengan menujukan kepada oknum diluar pemerintahannya, yakni Ninik mamak.
Selain berdalih dan bertele-tele, Kades KSM malah menjajal kartu LSM dengan meng-screenshot lalu mengirimkan foto KTA tersebut ke salah seorang ketua LSM ketika mengonfirmasi pemberitaan media massa dan online beberapa hari terakhir yang sempat viral.
Doni Tra Putra Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Rakyat Jambi (LSM FORJAM) yang dimaksud, ketika melakukan investigasi dengan cara chat WhatsApp, KSM malah memperlihatkan identitasnya sebagai anggota LSM aktif.
“KSM Kades Koto Petai rupanya selama ini berlindung dibalik keanggotaan LSM, dalam tanda kutip “???” Dan wajar dugaan bahwa KSM tidak menghiraukan profesi kontrol sosial, dan ini memalukan sekali!” Ujar Doni.
Masih Doni, ketika melakukan klarifikasi terkait pemberitaan media atas dugaan pelanggaran UU no 40 tahun 1999 tentang Pers dan UU no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Doni mengatakan, “Kades Koto Petai kita duga telah melanggar hukum terkait informasi publik dan tidak terbuka dalam memberikan informasi terkait keuangan Negara, nanti kita akan laporkan kepihak berwajib tentang pelanggaran UU tersebut, dan kita minta Pak Kades agar koperatif nantinya,” ujar Ketua Umum LSM FORJAM kepada media ini, Minggu (5/7/20) melalui hp android miliknya.
Terlepas dari dugaan penyalahgunaan dana BLT dan dana Karang Taruna, menurut Doni, UU harus ditegakkan, karena itu adalah perintah Negara kepada semua warga Negara Indonesia tanpa terkecuali.
Sebaliknya, dalam UU KIP, sanksi paling maksimal adalah tiga tahun penjara dan atau denda maksimal 20 juta. Sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan informasi publik yang mengakibatkan kerugian pada orang lain, dan menyangkut dugaan pelanggaran UU pers No 40 1999 Sanksi diatur dalam Pasal 18. Di sana disebut kalau siapa saja yang dengan sengaja melakukan tindakan yang mengakibatkan terhambatnya kemerdekaan pers “dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.” … Hukumannya paling lama lima tahun enam bulan.
Doni Traputra Selaku Ketua Umum LSM Forjam akan melakukan konsultasi hukum dengan ahli hukum terkait kasus Kades Koto Petai yang diduga melakukan pelanggaran UU.
Ditempat terpisah, Ketua Forum Merah Putih Indonesia, (Gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat) Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, Indra, dikonfirmasi media ini angkat bicara terkait kasus Kades Koto Petai.
“Kita akan dampingi LSM Forjam,” ketus Indra singkat. (Wo_musekin)