Dinamisnews.com : Muaro Jambi
Proses verefikasi surat pengusulan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Fathuri anggota DPRD Kabupaten Muarojambi dari Fraksi Partai Amanat Nasional sebelumnya sempat diproses oleh KPUD Muarojambi.
Dalam proses verifikasi tersebut, surat usulan tersebut telah dikembalikan lagi oleh pihak KPU ke Sekretariat DPRD Kabupaten Muarojambi.
Pengembalian saat itu pihaknya meminta DPRD Muarojambi untuk melengkapi kekurangan dokumen nya, seperti surat pemberhentian yang bersangkutan.
Seperti yang disampaikan oleh Komisioner KPU Kabupaten Muarojambi Supriyadi mengatakan.
“Sementara belum ada surat permintaan PAW dari DPRD setelah SK pemberhentian atas nama Fathuri dari PAN, Karena surat pemberhentian dari DPRD itu dari Gubernur, usulan pemberhentian dari DPRD Muarojambi melalui Bupati Muarojambi, setelah itu baru diusulkan PAW,”kata Supriyadi Selasa (30/3/21).
Ia juga menyampaikan, setelah keluar surat pemberhentian dari DPP PAN terhadap yang bersangkutan, hingga saat ini pihaknya belum terima surat permintaan data PAW dari DPRD tersebut.
Sementara Bupati Muarojambi Masnah Busro yang juga ketua DPD Partai Amanat Nasional Kabupaten Muarojambi menyampaikan, proses pengusulan PAW terhadap Fathuri sudah proses kajian pihak Pemerintah Provinsi.
“Saat ini proses pengusulan PAW terhadap Fathuri suratnya sudah diajukan ke provinsi, kita tunggu kajikan tingkat Provinsi lagi,” kata Bupati Masnah Busro Selasa (30/3/21).
Saat ditanyakan, nama yang sudah diajukan dan bakal mengantikan Fathuri tersebut ia mengatakan, sesuai dengan nama calon DPRD yang mempunyai perolehan suara terbanyak setelah Fathuri.
“Yang jelas nama yang diusulkan sesuai dengan urutan perolehan suara saat pemilihan legislatif kamarin,”tuturnya.