Dinamisnews.com : Jambi
Seperti kata pepatah yang berbunyi ‘usaha tidak mengkhianati hasil’ perjuangan Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) untuk mengembalikan hak konsumennya bukan isapan jempol belaka.
Setelah melakukan aksi menyuarakan aspirasi berdasarkan pengaduan yang dibuat oleh Elsa Ramadona pada tanggal 17 September 2021 lalu yang mengaku bahwa telah kehilangan satu unit mobil miliknya pada tanggal 21 Februari 2021 yang masih kredit di PT Maybank Finance dengan total kredit sebesar Rp. 196 juta.
Diketahui dalam pembiayaan Elsa include dan membayar premi asuransi kehilangan dari PT. Asuransi ABDA dengan penggantian klaim sebesar Rp. 163 jutaan terhadap kehilangan satu unit mobil miliknya.
Kurniadi Hidayat, Ketua Umum LPKNI setelah melakukan mediasi dengan pihak PT. Maybank Finance Jambi akhirnya menemukan titik terang bagi konsumennya.
Dirinya menyebut perjuangan teman-teman LPKNI membuahkan hasil dimana denda atau penalty yang dibebankan kepada konsumen atas nama Elsa Ramadona di hapuskan.
” Alhamdulillah berkat perjuangan teman-teman untuk membela hak konsumen membuahkan hasil, yang sebelumnya dikenakan denda sebesar Rp. 30 juta lebih dihapuskan, bahkan konsumen mendapatkan kelebihan dari pembayaran asuransi sebesar Rp. 5 juta lebih ” Ungkap Bang Kur, Senin (25/10/2021).
Kurniadi Hidayat juga mencetuskan bahwa permasalahan ini telah selesai, dirinya juga menghimbau kepada masyarakat untuk melaporkan ke LPKNI jika ada permasalahan hukum dan yang merasa dirugikan oleh pelaku usaha.
” Masyarakat jangan takut untuk melapor, LPKNI siap untuk mendampingi ” Tutupnya.
Sementara itu Sekjend DPP LPK Nusantara Indonesia, Budiyanto mengingatkan pelaku usaha agar tidak semena-mena terhadap konsumen.
” Jadilah pelaku usaha yang sehat, jujur dan bertanggungjawab, jangan rampas hak-hak konsumen, jangan perlakukan secara sepihak, berikan informasi yang benar dan jelas ” Imbuhnya
Budiyanto juga menekankan bahwa Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia akan selalu berada digarda terdepan dalam melindungi konsumen.
(Red)