Notice: Fungsi _load_textdomain_just_in_time ditulis secara tidak benar. Pemuatan terjemahan untuk domain td-cloud-library dipicu terlalu dini. Ini biasanya merupakan indikator bahwa ada beberapa kode di plugin atau tema yang dieksekusi terlalu dini. Terjemahan harus dimuat pada tindakan init atau setelahnya. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.7.0.) in /home/uklik.net/dinamisnews.com/wp-includes/functions.php on line 6121
Terkait Eksekusi Leasing, Ini Penjelasan Ketua Umum LPKNI | Dinamisnews.com
Minggu, Juli 6, 2025
BerandaHukum & KriminalReformasiTerkait Eksekusi Leasing, Ini Penjelasan Ketua Umum LPKNI

Terkait Eksekusi Leasing, Ini Penjelasan Ketua Umum LPKNI

 

Dinamisnews.com : Jambi
Ketua umum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI), Kurniadi Hidayat menyatakan bahwa berita simpang siur yang menyatakan bahwa pihak perusahaan Kreditur Finance (Leasing) bisa menyita barang konsumen tanpa putusan pengadilan itu Hoax.

Saya ketua umum LPK Nusantara Indonesia, Kurniadi Hidayat menyikapi pemberitaan yang simpang siur itu Hoax, Pihak Finance tetap harus mengajukan eksekusi melalui pengadilan “. Terang Kurniadi, Jum’at (10/09/2021).

Diketahui Mahkamah Konstitusi memutuskan perusahaan kreditur Finance (leasing) tidak bisa menarik atau mengeksekusi obyek jaminan fidusia seperti kendaraan atau rumah secara sepihak.

MK menyatakan, perusahaan kreditur harus meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri terlebih dahulu.

“Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri,” demikian bunyi Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020 lalu.

Sementara itu lebih lanjut di jelaskan oleh Ketum LPKNI itu, bahwasanya jika masyarakat takut atau merasa terganggu oleh debcolektor yang melakukan kekerasan untuk menyita jaminan fidusia atau eksekusi.

Dirinya menghimbau kepada masyarakat agar dapat melaporkan hal tersebut ke kantor Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia terdekat.

” Masyarakat bisa langsung melaporkan ke LPKNI, apabila merasa terancam dengan adanya kekerasan yang di lakukan oleh oknum collector ” Imbuhnya.

Dan kembali di jelaskannya terkait putusan MK Nomor 2/PUU-XlX/2012 tertanggal 31 Agustus 2021, halaman 83 Poin 3.14.3 yang berbunyi ” Bahwa kreditur dapat melakukan penyitaan, apabila debitur mengakui adanya wanprestasi dan sukarela dalam menyerahkan obyek jaminan fidusia tersebut “.

” Secara garis besar berarti inikan menyerahkan dengan sukarela dari debitur ke kreditur, artinya secara sukarela bukan eksekusi ” Jelasnya.

Pernyataan ketua umum LPKNI ini merupakan buntut dari MK menolak gugatan uji materi (judical review) tentang jaminan fidusia oleh Joshua Michael Djami yang merupakan karyawan Finance yang tertuang dalam putusan MK Nomor 2/PUU/XlX/2021 yang di putuskan oleh 9 Hakim Mahkamah Konstitusi.
( Red )

dinamis news
dinamis newshttp://dinamisnews.com
Melihat, Mendengar dan Menganalisa
RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments