Dinamisnews.com : Muara Sabak
Kepala Kepolisian Resor Tanjung Jabung Timur AKBP Andi Muhammad Ichsan Usman, SH, SIK Pimpin Konferensi Pers terkait tangkapan barang Ilegal berupa Miras dan Keramik dari Luar Negri Rabu 13 Juli 2022.
Konferensi Pers yang dipimpin oleh Bapak Kapolres di halaman lobi Polres Tanjab Timur tersebut dihadiri oleh Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama (Penyidik) Boy Nihar, Kasat Reskrim Polres Tanjab Timur AKP Ridho Prasetya, SIK, Kasi Humas Polres Tanjab Timur AKP Darpin dan tidak kurang dari 23 Awak Media Kab. Tanjab Timur.
Sebagaimana release yang disampaikan oleh Bapak Kapolres Tanjab Timur dihadapan Para Awak Media menjelaskan ; Bahwasanya Satreskrim Polres Tanjab Timur yang bekerjasama dengan Polsek Berbak Polres Tanjab Timur pada hari Senin 11 Juli 2022 Pukul 13.00 Wib telah melaksanakan Oprasi Ilegal Thing tepatnya di Dusun Penghayut Kel. Simpang Kec. Berbak Kab. Tanjab Timur.
Dari hasil Oprasi Ilegal Thing tersebut Tim mencurigai sebuah unit mobil merek Daihatsu jebis Grandmax warna putih dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut terdapat 26 Dus Miras berbagai merk dan 23 Dus keramik hias dari luar negri tanpa dilengkapi dukumen yang sah (Tanpa Cukai).
Atas kejadian tersebut diatas saat ini telah diamankan selaku terduga berinisial S, I dan H berikut Barang Bukti ke Polres Tanjab Timur guna dilakukan Penyelidikan yang seterusnya akan dilimpahkan ke Bea dan Cukai Provinsi Jambi.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Boy Nihar selaku Bea dan Cukai Prov Jambi, bahwasanya untuk Pasal dan Kerugian Negara belum bisa dipastikan, menunggu hasil penyidikan dan yang jelas Barang Ilegal Berupa Miras dan Keramik dari Luar Negri hasil tangkapan Polres Tanjab Timur tidak dilengkapi Cukai.
Sumber : humas rtt