Dinamisnews.com : Muaro Jambi
Terkait keretakan jalan rabat beton RT 15 ke RT 8 yang dilaksanakan oleh CV. Zhafira Mulia Mandiri, sumber dana APBD Kabupaten Muaro tahun anggaran 2022. Tamzil Kabid Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muaro Jambi kirim kontraktor untuk klarifikasi. Jumat (22/7/2022)
Menurut keterangan yang disampaikan oleh Kontraktor Pelaksana kegiatan, sesuai yang diintruksikan sudah memperbaiki kerusakan jalan yang dikerjakan dengan cara dibedah dan disiram aspal curah.
Dalam pengerjaan insfratruktur jalan kegagalan teknik itu sudah biasa, sesuai permintaan kegiatan proyek rabat beton di RT 15 ke RT 8 Kelurahan Sengeti yang seharusnya dikerjakan dengan cara manual diselesaikan dengan ready mix beton sudah dilaksanakan oleh kontraktor pelaksana demi menjaga mutu pekerjaannya dilapangan.
Namun sangat disayangkan jika klarifikasi yang disampaikan hanya sepihak, hanya kontraktor pelaksana yang disuruh untuk mengklarifikasi pada media terkait adanya kegagalan teknik pada beberapa bagian badan bangunan jalan tersebut.
Terkait perubahan volume dari panjang 698 meter dengan kelebaran 3,5 meter sesuai spesifikasi berdasarkan kegiatan dengan kode RUP 32016474 dan dilapangan menjadi panjang 398 meter dengan kelebaran 4 meter tidak dijelaskan oleh Tamzil Kepala Bidang Cipta Karya PUPR Kabupaten Muaro Jambi, yang mana jalan tersebut dibangun juga berdasarkan usulan masyarakat.
Dan juga terkait lokasi jalan yang dibangun sesuai pantauan adalah jalan poros yang seharusnya sesuai kebutuhan, jalan tersebut semestinya diusulkan dan direncanakan dengan kelebaran 4 meter.
( Red )