Dinamisnews.com : Muaro Jambi,
Buntut dari kritikan Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Muaro Jambi pada beberapa waktu yang lalu terkait hutang PDAM Tirta Muaro Jambi yang sampai saat ini menumpuk hingga 5 miliar rupiah, Budi Mulya Dirut PDAM Tirta Muaro Jambi diberhentikan meski telah berusaha memperbaiki kinerjanya. (Rabu 3/8/2022)
Terkait 5 Miliar Hutang PDAM Tirta Muaro Jambi yang disampaikan oleh Usman Halik Anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi Fraksi PDI-P pada waktu yang lalu sekaligus rincian pendapatan dan pengeluaran PDAM Tirta Muaro Jambi persatu bulan dibeberkan pada tim media Dinamisnews.com.
Diantara rincian pendapatan dan pengeluaran PDAM Tirta Muaro Jambi dalam satu bulan terhitung kurang lebih 1 miliar rupiah dari kurang lebih 16 ribu pelanggan dengan rincian belanja pengeluaran, bayar gaji karyawan kurang lebih 650 juta rupiah per bulan, bayar keperluan listrik kurang lebih 250 juta rupiah perbulan dan sisa kurang lebih 100 juta rupiah per satu bulan mungkin bisa jadi buat belanja obat atau bahan kimia ” (Kutipan yang disampaikan Usman Halik)
Hal yang menjadi pertanyaan Usman Halik pada waktu itu, jika rincian pendapatan dan belanja pengeluaran persatu bulan tersisa kurang lebih nol rupiah, dari mana datangnya hutang PDAM Tirta Muaro Jambi menumpuk hingga 5 miliar rupiah.
” Terkait laporan rincian belanja PDAM tu datanyo ado di komisi III (tigo) ” jelasnya.
Melalui Surat Keputusan Bupati Muaro Jambi, PDAM Tirta Muaro Jambi mendapatkan bantuan subsidi dari APBD Kabupaten Muaro Jambi hingga 1 miliar rupiah. ( Kutipan Lampiran Keputusan Bupati Muaro Jambi Nomor : 22/ Kep.Bup/Eko/2021, tanggal 27 Januari 2021 Tentang Penetapan Nama Penerima Besaran Subsidi Kepada PDAM Tirta Muaro Jambi Tahun Anggaran 2021) tercantum 1 miliar rupiah.
Bantuan subsidi yang dimaksud yang dijelaskan dalam Permendagri Nomor 70 tahun 2016 pasal 4 ayat 1 bertujuan untuk meringankan beban pelanggan PDAM agar biaya pemakaian air bersih bisa terjangkau.
( Kutipan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pemberian Subsidi Dari Pemerintah Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah Penyelanggara Sistem Penyedia Air Minum, Pasal 4 Ayat (1) Subsidi kepada BUMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) bertujuan untuk membantu biaya produksi air minum agar tersedia pelayanan air minum yang berkualitas dengan harga terjangkau bagi
masyarakat. (2) Besarnya subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dihitung berdasarkan selisih kurang tarif rata-rata dengan harga pokok produksi setelah diaudit).
Kemana dialokasikan bantuan subsidi tahun 2021 hingga 1 miliar rupiah untuk PDAM Tirta Muaro Jambi, dan mengapa ada anggaran APBD Kabupaten Muaro Jambi yang dialokasikan untuk pemasangan pipanisasi guna kebutuhan umum air bersih buat salah satu perumahan.
Apakah bantuan subsidi hingga 1 miliar rupiah hanya digunakan untuk pembayaran listrik dan obat berbahan zat kimia pembersih air, sedangkan diduga melalui data informasi yang didapat komisi III DPRD Kabupaten Muaro Jambi, belanja listrik sekitar kurang lebih 250 juta rupiah perbulan didapat dari pendapatan dan belanja PDAM Tirta Muaro Jambi itu sendiri. (Tim)