Dinamisnews.com : Muaro Jambi
Unit PDAM Tirta Muaro Jambi yang beralamat di Desa Sungai Duren mendapatkan denda oleh pihak PLN hingga mencapai 800 juta rupiah terkait dugaan pencurian arus listrik.
Dampak dari kejadian itu membuat banyak bermunculan pertanyaan miring dengan pertanyaan kemanakah aliran dana bantuan subsidi 1 miliar tahun 2021 yang pernah dihibahkan oleh Pemda Kabupaten Muaro Jambi melalui sumber dana APBD Kabupaten Muaro Jambi untuk PDAM Tirta Muaro Jambi.
Perihal hibah tersebut sesuai yang tercantum dalam lampiran Keputusan Bupati Muaro Jambi Nomor 22/Kep.Bub/Eko/ 2021, tanggal 27 Januari 2021 Tentang nama penerima dan besaran Subsidi kepada PDAM Tirta Muaro Jambi tahun 2021.
” Penerima Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Muaro Jambi, beralamat Sengeti, jumlah Rp. 1.000.000.000 ( satu miliar rupiah) “
Terkait perihal pencurian arus listrik tersebut memicu pertanyaan kapan dimulainya dugaan pencurian itu sehingga baru diungkap sekarang, namun memperjelas dugaan tersebut hingga berita ini dipublikasikan, pihak PLN Unit Seberang Kota belum dapat dijumpai untuk mendapatkan keterangan lebih rinci.
Tak sebatas itu, para awak media mengkonfirmasi hal tersebut kepada Pj Bupati Muaro Jambi Bachuni Deliansyah disaat usai mengikuti rapat Paripurna yang dilaksanakan DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Saat diwawancarai dirinya menjawab akan segera melaksanakan pertemuan dengan pihak PLN Provinsi Jambi.
( Selasa 23/8/2022 )
” Nyangkutnya dimana sampai hari ini saya belum tau, tapi saya sudah koordinasi dengan pihak General Manager PLN Provinsi Jambi, besok akan ketemu saya nanti tau apa permasalahannya ” jawab Bupati.
( Tim )