Notice: Fungsi _load_textdomain_just_in_time ditulis secara tidak benar. Pemuatan terjemahan untuk domain td-cloud-library dipicu terlalu dini. Ini biasanya merupakan indikator bahwa ada beberapa kode di plugin atau tema yang dieksekusi terlalu dini. Terjemahan harus dimuat pada tindakan init atau setelahnya. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.7.0.) in /home/uklik.net/dinamisnews.com/wp-includes/functions.php on line 6121
Diduga Pangulu Jorlang Huluan Menunggangi PERPRES dan UU KIP | Dinamisnews.com
Selasa, Juli 15, 2025
BerandaHukum & KriminalDiduga Pangulu Jorlang Huluan Menunggangi PERPRES dan UU KIP

Diduga Pangulu Jorlang Huluan Menunggangi PERPRES dan UU KIP

Dinamisnews.com : Simalungun
Proyek Peningkatan Jalan di Nagori Jorlang Huluan Kecamatan Pamatang Sidamanik Simalungun Propinsi Sumatera Utara yang berbiaya lebih dari Rp.150 juta diduga tidak transparan.

Proyek yang berasal dari Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Simalungun itu, awalnya tidak memakai plank proyek, sehingga warga sekitar tidak mengetahui proyek itu berasal darimana dan besarannya anggarannya berapa.

Beberapa warga sekitar yang tidak mau disebutkan namanya saat diwawancarai terkait proyek itu kepada awak media, Senin (4/11) menyatakan keheranan akan pekerjaan tersebut karna Seharusnya pekerjaan besar seperti itu memakai plank informasi,  Karena selain memperjelas proyeknya, tentu warga juga bisa ikut memantau pembangunan jalan itu ” tuturnya

Terkait pekerjaan tersebut  sebenarnya warga sangatlah setuju dengan adanya perbaikan jalan, namun semua harus jelas, dananya berapa, proyeknya darimana, siapa yang mengerjakannya dan lainnya agar wujud transparansi dapat terlaksana, namun hal itu tidak bisa dilihat oleh warga karena proyek itu tidak memasang plank di lokasi. ” jelas warga

Disebutkan warga, sepengetahuannya berdasarkan peraturan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) No.14 Tahun 2008, Peraturan Presiden (Perpres) No.54 tahun 2010 dan Perpres No.70 tahun 2012, ada kewajiban memasang plank proyek di lokasi pekerjaan.

Sesuai aturan, saat pekerjaan dimulai, harus dipasang papan proyek atau papan informasi agar masyarakat mengetahui jumlah anggaran dan ikut mengawasi karna papan informasi proyek itu bertujuan agar pelaksanaan setiap proyek dapat berjalan dengan transparan,  Keterbukaan dan transparansi dimulai sejak direkomendasi pekerjaan sesuai aturan, dan dipasang di badan jalan. Yang paling penting, anggaran tersebut harus jelas dari mana, apakah APBD, APBN atau Dana Desa (DD), ujarnya.

Plank tersebut harus memuat jenis kegiatan, lokasi kegiatan, waktu dan lama pekerjaan yang dilaksanakan serta nilai besar anggaran. Namun dengan tidak terpasangnya papan informasi tersebut bukan hanya bertentangan dengan Perpres, tetapi tidak sesuai pula dengan semangat transparansi yang dituangkan di dalam UU No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi.

Dengan pantauan awak media di lapangan, terlihat tidak ada plank proyek saat itu sehingga tidak diketahui besaran dana yang dipergunakan dan siapa yang mengerjakannya. Untuk memastikannya, awak media mencoba konfirmasi kepada kepala desa setempat, namun sepertinya kepala desa enggan memberi keterangan kepada wartawan terkait hal itu.

Anehnya lagi, setelah wartawan mempertanyakan hal itu kepada kepala desa, esoknya plank proyek langsung terpasang di lokasi. (Rio)

dinamis news
dinamis newshttp://dinamisnews.com
Melihat, Mendengar dan Menganalisa
RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments