Dinamisnews.com
Jumat, Januari 22, 2021
  • Login
  • Info Jambi
    • Seputar Tanjab Barat
    • Berita Foto
  • Nasional
  • Info Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olah Raga
  • Khazanah
  • Kesehatan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Info Jambi
    • Seputar Tanjab Barat
    • Berita Foto
  • Nasional
  • Info Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olah Raga
  • Khazanah
  • Kesehatan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Dinamisnews.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Wajib Tau , Mengapa Lelaki Wajib Shalat Berjamaah di Masjid ???

by
24/07/2019
in Khazanah
0
Wajib Tau , Mengapa Lelaki Wajib Shalat Berjamaah di Masjid ???
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Notice: Undefined offset: 1 in /home/sinarpen/dinamisnews.com/wp-content/themes/jnews/class/ContentTag.php on line 86

Notice: Undefined offset: 1 in /home/sinarpen/dinamisnews.com/wp-content/themes/jnews/class/ContentTag.php on line 86

Notice: Undefined offset: 1 in /home/sinarpen/dinamisnews.com/wp-content/themes/jnews/class/ContentTag.php on line 86

Notice: Undefined offset: 1 in /home/sinarpen/dinamisnews.com/wp-content/themes/jnews/class/ContentTag.php on line 86

RELATED POSTS

Sambut Tahun Baru Islam, Hafiz – Camelia Gelar Bakti Sosial Sunat Masal

Birrul Walidain, Tiket Termurah Untuk Bisa Masuk Surga

Setiap langkah kaki menuju shalat adalah sedekah baik jarak yang jauh maupun dekat”. Setiap Langkah Kaki Ke Tempat Shalat Dicatat Sebagai Kebaikan

Penulis : Abd . Mukti , S.Ag

Jambi : Dinamisnews.com
Perlu diketahui, para ulama sepakat bahwa menegakkan shalat lima waktu di mesjid termasuk ibadah teragung. Namun, mereka masih berselisih pendapat tentang hukumnya, apakah wajib atau tidak bagi lelaki.

Di antara pendapat tersebut ada pendapat yang mewajibkan lelaki melaksanakan shalat fardhu berjamaah di mesjid dan shalatnya tidak sah tanpa berjamaah di mesjid, kecuali ada uzur. Pendapat ini adalah pendapat sejumlah ulama, di antaranya adalah Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah -dalam salah satu pendapat beliau- dan Ibnul Qayyim. Ini juga pendapat yang dipilih mazhab zahiriyah dan dirajihkan oleh Ibnu Hazm.

Di antara dalil-dalil mereka adalah:

1. Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

مَنْ سَمِعَ النِّدَاءَ فَلَمْ يَأْتِهِ فَلَا صَلَاةَ لَهُ إِلَّا مِنْ عُذْرٍ

“Barangsiapa yang mendengar azan lalu tidak mendatanginya, maka tidak ada shalat baginya, kecuali bila ada uzur.” (Hr. Abu Daud dan Ibnu Majah. Hadits ini dinilai shahih oleh Syekh al-Albani dalam Misykat al-Mashabih: 1077 dan Irwa’ al-Ghalil no. 551)

2. Hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu yang diriwayatkan dalam shahih al-Bukhari, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِحَطَبٍ فَيُحْطَبَ ثُمَّ آمُرَ بِالصَّلَاةِ فَيُؤَذَّنَ لَهَا ثُمَّ آمُرَ رَجُلًا فَيَؤُمَّ النَّاسَ ثُمَّ أُخَالِفَ إِلَى رِجَالٍ فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ

“Demi Zat yang jiwaku ada ditangan-Nya, sungguh aku ingin memerintahkan untuk mengumpulkan kayu bakar lalu terkumpul, kemudian memerintahkan untuk shalat dan dikumandangkan azan. Kemudian aku perintah seseorang untuk mengimami shalat, lalu aku pergi melihat orang-orang dan membakar rumah-rumah mereka.” (Hr. Bukhari)

3. Hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu yang diriwayatkan dalam Shahih Muslim, yang berbunyi,

أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ أَعْمَى فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ لَيْسَ لِي قَائِدٌ يَقُودُنِي إِلَى الْمَسْجِدِ فَسَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُرَخِّصَ لَهُ فَيُصَلِّيَ فِي بَيْتِهِ فَرَخَّصَ لَهُ فَلَمَّا وَلَّى دَعَاهُ فَقَالَ هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ بِالصَّلَاةِ قَالَ نَعَمْ قَالَ فَأَجِبْ

“Seorang lelaki buta menjumpai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan dia berkata, ‘Wahai Rasulullah, sungguh aku tidak memiliki seorang penuntun yang bisa menuntunku berjalan ke mesjid.’ Kemudian ia memohon kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam agar diberikan keringanan sehingga dia boleh shalat di rumahnya, lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam membolehkannya. Ketika orang tersebut berpaling pergi, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggilnya dan berkata, ‘Apakah kamu mendengar azan shalat?’ Ia menjawab, ‘Iya.’ Beliau pun menyatakan, ‘Maka datangilah!’”
4.Bahkan Allah swt yang langsung untuk menegakkan shalat berjamaah,
firman Allah swt dalam AlQur’an :

وَأَقِيمُوا الصَّلاَةَ وَءَاتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ

“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.” (Al-Baqarah: 43)

Akan tetapi, pendapat yang rajih (kuat) dalam masalah ini adalah yang menyatakan wajib, namun bukan sebagai syarat sah shalat tersebut.

Terlepas shalat berjamaah wajib atau sunnah bagi lelaki, kita sudah jamak mengetahui akan keutamaan yg cukup banyak untuk menegakkan shalat berjamaah di masjid. Antara lain :

Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin dalam Syarh Al Arba’in An Nawawiyah mengatakan, “Setiap langkah kaki menuju shalat adalah sedekah baik jarak yang jauh maupun dekat”. Setiap Langkah Kaki Ke Tempat Shalat Dicatat Sebagai Kebaikan Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

كُلُّ خُطْوَةٍ يَخْطُوهَا إِلَى الصَّلاَةِ يُكْتَبُ لَهُ بِهَا حَسَنَةٌ وَيُمْحَى عَنْهُ بِهَا سَيِّئَةٌ “Setiap langkah menuju tempat shalat akan dicatat sebagai kebaikan dan akan menghapus kejelekan.” (HR. Ahmad. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shohih)

Berjalan ke Masjid akan Mendapat Dua Keutamaan Dari Abu Huroiroh, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ تَطَهَّرَ فِى بَيْتِهِ ثُمَّ مَشَى إِلَى بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللَّهِ لِيَقْضِىَ فَرِيضَةً مِنْ فَرَائِضِ اللَّهِ كَانَتْ خَطْوَتَاهُ إِحْدَاهُمَا تَحُطُّ خَطِيئَةً وَالأُخْرَى تَرْفَعُ دَرَجَةً “Barangsiapa bersuci di rumahnya lalu dia berjalan menuju salah satu dari rumah Allah (yaitu masjid) untuk menunaikan kewajiban yang telah Allah wajibkan, maka salah satu langkah kakinya akan menghapuskan dosa dan langkah kaki lainnya akan meninggikan derajatnya.” (HR. Muslim no. 1553)

Orang yang melakukan semacam ini akan mendapatkan dua kebaikan : [1] ditinggikan derajatnya, [2] akan dihapuskan dosa-dosa.

Bahkan Allah yang langsung memerintahkan dalam al-Quran agar shalat berjamaah.

Allah Ta’ala berfirman,

وَأَقِيمُوا الصَّلاَةَ وَءَاتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ

“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.” (Al-Baqarah: 43)

Penulis : Pemerhati Kehidupan Beragama.

Continue Reading
Tags: Mengapa Lelaki Wajib Shalat Berjamaah di Masjid ???Wajib Tau
ShareTweetSendShare

Related Posts

Sambut Tahun Baru Islam, Hafiz – Camelia Gelar Bakti Sosial Sunat Masal

Sambut Tahun Baru Islam, Hafiz – Camelia Gelar Bakti Sosial Sunat Masal

by dinamis news
15/08/2020
0

  Dinamisnews.com : Batanghari Calon Bupati Batanghari Periode 2021-2024, M. Hafiz Fatah - Camelia menyelenggarakan bakti sosial Sunat Masal di...

Birrul Walidain, Tiket Termurah Untuk Bisa Masuk Surga

Birrul Walidain, Tiket Termurah Untuk Bisa Masuk Surga

by dinamis news
10/08/2020
0

Dinamisnews.com : Kualatungkal Ada satu amalan yg sangat dianjurkan bahkan diwajibkan dalam Islam, jika kita laksanakan amalan itu akan dijamin...

Antusias Warga Sungai Rengas Sambut Kedatangan Hafiz Fattah

Antusias Warga Sungai Rengas Sambut Kedatangan Hafiz Fattah

by dinamis news
11/07/2020
0

Dinamisnews.com : Batanghari Calon Bupati Batanghari, M. Hafiz Fattah menyempatkan waktunya untuk bersilaturahmi ke Rumah ( Bapak Anang Fahri )...

Mengenang 40 Hari Wafatnya Hj.Sofia Joesoef Fattah, Gelar Doa Zikir dan Tahlil

Mengenang 40 Hari Wafatnya Hj.Sofia Joesoef Fattah, Gelar Doa Zikir dan Tahlil

by dinamis news
05/07/2020
0

Dinamisnews.com : Jambi Mengenang 40 hari berpulangnya kerahmatullah ibunda tercinta Almarhumah Hj. Sofia Joesoef Fattah yang telah meninggalkan kita semua...

Ustadz Abdul Mukti SAg : Apa Itu Dosa Jariyah

Ustadz Abdul Mukti SAg : Apa Itu Dosa Jariyah

by dinamis news
26/06/2020
0

  Dinamisnews.com : Jambi Astaghfirullah, ternyata dalam Islam ada dikenal dengan dosa jariyah.Apa itu ? Dosa Jariyah adalah dosa yang...

Next Post
Bupati Tanjabbar Lepas 350 Peserta Jamaah Haji

Bupati Tanjabbar Lepas 350 Peserta Jamaah Haji

Pengurus Karang Taruna Provinsi Jambi Siapkan Langkah Hukum Atas Pengrusakan Kantor Sekretariat

Pengurus Karang Taruna Provinsi Jambi Siapkan Langkah Hukum Atas Pengrusakan Kantor Sekretariat

Please login to join discussion

RECOMMENDED

Diduga RSUD Raden Mattaher Belum Melunasi insentif covid-19 Untuk Tenaga Medis

Diduga RSUD Raden Mattaher Belum Melunasi insentif covid-19 Untuk Tenaga Medis

20/01/2021
Ketua LCKI Batanghari : di Duga Pembagunan RPS Theknik SMK 3 Batanghari Tidak Sesuai Spek

Ketua LCKI Batanghari : di Duga Pembagunan RPS Theknik SMK 3 Batanghari Tidak Sesuai Spek

20/01/2021

Warning: Illegal string offset 'response' in /home/sinarpen/dinamisnews.com/wp-content/themes/jnews/class/Widget/Normal/Element/SocialCounterWidget.php on line 658

Notice: Uninitialized string offset: 0 in /home/sinarpen/dinamisnews.com/wp-content/themes/jnews/class/Widget/Normal/Element/SocialCounterWidget.php on line 658

Warning: Illegal string offset 'code' in /home/sinarpen/dinamisnews.com/wp-content/themes/jnews/class/Widget/Normal/Element/SocialCounterWidget.php on line 658

Notice: Uninitialized string offset: 0 in /home/sinarpen/dinamisnews.com/wp-content/themes/jnews/class/Widget/Normal/Element/SocialCounterWidget.php on line 658
  • 21.4M Fans
  • 79 Followers
  • 657 Followers
  • 22.9k Followers

MOST VIEWED

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
Dinamisnews.com

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

dinamisnews.com © 2020 - .

No Result
View All Result
  • Info Jambi
    • Seputar Tanjab Barat
    • Berita Foto
  • Nasional
  • Info Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olah Raga
  • Khazanah
  • Kesehatan
  • Pendidikan

dinamisnews.com © 2020 - .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In